September Hitam 2026: Menguji Narasi HAM dan Dwifungsi TNI dengan Fakta

JAKARTA — Perdebatan mengenai demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta hubungan sipil-militer kembali mengemuka sepanjang September 2026. Momentum “September Hitam” menjadi ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap sejumlah persoalan sejarah dan kebijakan negara.

Namun, dalam melihat isu-isu tersebut, penting untuk membedakan antara dugaan pelanggaran yang masih perlu dibuktikan, kebijakan yang masih menjadi perdebatan publik, serta fakta hukum yang telah memiliki dasar aturan.

Presiden Prabowo Subianto pada 9 September 2026 juga menyampaikan bahwa demokrasi membutuhkan ruang kritik dan koreksi dari masyarakat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kritik publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, selama disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

Ruang Kritik Tetap Berjalan, Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan

Sepanjang September 2026, sejumlah kegiatan penyampaian pendapat tetap berlangsung di berbagai daerah.

Aksi bertema September Hitam di Sleman pada 18 September 2026 berjalan tertib berdasarkan keterangan kepolisian setempat. Sementara itu, aksi Hari Tani Nasional di Jakarta pada 24 September 2026 juga berlangsung dengan pengamanan aparat serta penyampaian aspirasi di ruang publik.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa ruang ekspresi masyarakat tetap tersedia dalam berbagai bentuk.

Namun, keberadaan ruang demokrasi tidak berarti meniadakan persoalan apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi. Amnesty International Indonesia pada 1 September 2026, misalnya, meminta adanya penyelidikan terhadap dugaan penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan dalam rangkaian demonstrasi 27 Agustus.

Setiap laporan dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa melalui mekanisme yang transparan. Penanganan harus didasarkan pada bukti, keterangan saksi, serta proses hukum yang berlaku, bukan melalui kesimpulan yang menggeneralisasi seluruh tindakan pengamanan aparat.

Perdebatan Dwifungsi TNI dan Batas Keterlibatan Militer

Selain isu HAM, perdebatan mengenai kemungkinan kembalinya konsep “dwifungsi” TNI juga menjadi perhatian publik.

Perdebatan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kemungkinan prajurit aktif menduduki jabatan tertentu pada kementerian atau lembaga yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2026, DPR menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat terbatas dan tidak dimaksudkan sebagai perluasan peran militer dalam ranah politik sipil. Pemerintah juga menyampaikan bahwa pengisian jabatan sipil tetap mengutamakan aparatur sipil negara (ASN).

Di sisi lain, para pemohon dan sejumlah ahli dalam uji materi memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai perlu ada batasan yang lebih ketat untuk memastikan prinsip supremasi sipil tetap terjaga.

Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Melalui proses pengujian di Mahkamah Konstitusi, kebijakan negara dapat dinilai berdasarkan prinsip konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Penyelesaian HAM Masa Lalu Masih Berjalan

Isu HAM juga tidak dapat dilepaskan dari penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pemerintah melalui Kementerian HAM terus melakukan langkah pemulihan korban. Pada 21 Juli 2026, Kementerian HAM melanjutkan identifikasi kebutuhan korban di Sleman sebagai bagian dari proses pemulihan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyusun peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat pada 15 Desember 2025. Wakil Menteri HAM Mugiyanto juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap menjadi kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan HAM masa lalu masih membutuhkan kerja panjang. Pemulihan korban, penegakan hukum, dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang merupakan agenda yang harus terus dikawal.

Kritik, Koreksi, dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama

September Hitam menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan keberanian untuk membahas persoalan sulit, termasuk mengenai HAM, peran institusi negara, dan kebijakan keamanan.

Namun, diskursus publik akan lebih produktif apabila dibangun berdasarkan fakta dan mekanisme hukum. Kritik tetap diperlukan sebagai instrumen pengawasan, tetapi setiap tuduhan harus diuji melalui proses yang adil.

Demikian pula, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterbukaan, memperkuat akuntabilitas institusi, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola kritik melalui dialog, hukum, dan institusi yang bekerja. September Hitam seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap HAM dan demokrasi, bukan sekadar memperpanjang perdebatan tanpa penyelesaian.